PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam, Syahril Japarin, dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 dan Dirut PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dua lokasi terpisah.
Kedua lokasi itu yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung untuk tersangka Riyanto Utomo dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka Syahril Japarin.
“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021,” tutur Leonard di Kejagung, Rabu (27/10).
Menurut Leonard, terkait perkara tersebut, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.
Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Vice Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini jadi tersangka beserta dua orang direktur swasta lain.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
“Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021,” tutur Leonard.
Leonard menjelaskan ketiga tersangka itu ditahan di dua lokasi yang berbeda. Pria yang akrab disapa Leo itu mengatakan dua tersangka atas nama Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.
“Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya.
Adapun peranan para tersangka adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Riyanto Utomo
Salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo, yaitu tanpa perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah-terima barang, tidak ada laporan jual-beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo;
2. Peran Tersangka Syahril Japarin
Menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000, yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan, sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut, yaitu metode jual-beli ikan putus.
Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh Syahril Japarin, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200M, yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Leonard mengatakan awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap.
Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
(*/zah)
Sumber: Bisnis.com / Regional.co.id