DUA anggota DPRD Kepri, terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Candra divonis 6 tahun penjara dan 1 tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan tersebut, Ilyas Sabli dan Hadi Candra yang kembali maju sebagai orang calon legislatif (Caleg) dapil VII Kepri terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Hadi Candra kembali maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari Partai Golkar, sedangkan Ilyas Sabli dari Partai NasDem.
Kedua caleg itu dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan terkait putusan kasus kedua caleg DPRD Kepri dapil VII itu. Ia menyebut pihaknya telah bersurat untuk meminta salinan putusan pengadilan.
“Kami telah menyurati pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Setelah dilihat dan diteliti lalu melakukan pleno untuk memberikan putusan kepada keduanya caleg tersebut,” kata Ferry, Selasa (12/12/2023).
Ferry menjelaskan nantinya hasil pleno kedua caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna dinyatakan dicoret maka akan disosialisasikan ke KPU kabupaten. Keduanya untuk saat ini diduga tak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kepri lagi.
“Nanti kami juga akan bersurat ke KPU kabupaten Anambas dan Natuna. Keduanya diketahui merupakan caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna. Informasi putusan telah kami terima, tapi secara hard copy belum,” ujarnya.
Kedua Caleg dapil VII DPRD Kepri meski akan mencoret dua nama caleg tersebut, masih tercantum pada surat suara. Hal itu karena surat suara telah dalam proses cetak.
“Untuk di kertas suara kami tak bisa lagi menghapus karena telah tercetak. Nanti nama kedua caleg tetap ada di kertas suara. Akan diminta KPPS untuk melakukan sosialisasi hal itu bahwa keduanya tak lagi masuk DCT,” ujarnya.
“Pada DCT yang diumumkan di TPS akan di coret Dan akan diumumkan keduanya tak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengaku telah menerima dua petikan putusan kasasi MA. Pertama, pada 1 Desember 2023 atas nama Hadi Candra. Kedua, tanggal 4 Desember 2023 atas nama Ilyas Sabli.
“Benar, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang baru menerima petikan putusan dua terdakwa, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Chandra. Namun putusan lengkapnya kami belum terima,” ujarnya.
(ade)