SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, ingin agar proyek polder pengendalian banjir di Gang Natuna, Jalan Pemuda segera dirampungkan, kendati saat ini tersangkut masalah hukum.
Zulhidayat mengaku menyayangkan proyek polder pengendalian banjir tersebut berujung di kejaksaan. Namun, ia minta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum tersebut.
“Sejak awal kami berharap proyek itu dapat terlaksana dengan baik sehingga mampu mengatasi sejumlah kawasan yang kerap banjir saat air laut pasang tinggi dan hujan lebat,” ujarnya, Senin (19/12/2022).
Zul mengemukakan proyek polder pengendalian banjir itu dilaksanakan berdasarkan usulan Pemko Tanjungpinang kepada pemerintah pusat. Usulan itu berawal dari sejumlah kawasan di Jalan Pemuda yang kerap banjir, terutama saat hujan deras dan air laut pasang tinggi.
Pemko Tanjungpinang membebaskan lahan seluas 2,5 hektare pada tahun 2017 dan 2019 dengan menggunakan anggaran daerah sekitar Rp 800 juta, sedangkan pengerjaan proyek itu menggunakan anggaran pusat sebesar Rp1 6,3 miliar. Pemenang tender proyek itu yakni PT Belimbing Sriwijaya.
“Kami berharap pembangunan polder itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di kawasan rawan banjir,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Asisten Intelijen Kejati Kepri, pelaksanaan proyek tersebut terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum. Karena itu, hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejati Kepri selama sekitar lima bulan itu dilimpahkan ke Asisten Tindak Pidana Khusus.
“Kami sudah meminta keterangan kepada para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti. Kesimpulan kami, pengerjaan proyek itu terindikasi melawan hukum, merugikan keuangan negara,” kata Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J. Sidabutar.
Kejati Kepri masih menunggu hasil audit BPKP terkait dengan nilai kerugian negara dalam pengerjaan proyek itu.
(*)
Sumber: Antara