LAHAN bekas tambang ilegal di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dipulihkan menjadi kawasan ruang terbuka hijau atau RTH.
Hal ini disampaikan Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang diwakili oleh Analis Kebijakan Muda Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Suryanta Bayuaji.
Dia menyampaikan di Indonesia hanya 11 lokasi pemulihan lahan akses terbuka menjadi kawasan RTH, salah satunya di Kabupaten Bintan.
“Dengan telah dibangunnya RTH pertama di Bintan, tentu bisa menjadi percontohan bagi wilayah lain,” katanya usai menghadiri peresmian RTH di Bintan, Senin (19/12/2022).
Bayuaji mengungkapkan pembangunan kawasan RTH seluas 6 hektare tersebut menghabiskan total anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Di area itu telah dibangun fasilitas fisik mesin air listrik tenaga surya, sehingga diharapkan menghasilkan kualitas dan kuantitas air bersih bagi warga sekitar.
Ia pun mengharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga dan melestarikan lahan bekas tambang agar kembali menjadi hutan hijau hingga tempat wisata. “Sehingga ke depan semakin banyak RTH yang dapat dibangun di Bintan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengapresiasi KLHK, DLHK Provinsi Kepri, dan DLH Bintan yang telah memperhatikan lahan bekas tambang di daerahnya agar bisa digunakan sebagai ruang terbuka hijau.
Ia juga berterima kasih karena lahan yang semula gundul kini diupayakan untuk bisa kembali memiliki fungsi yang lebih maksimal. Lahan tambang tersebut tidak berizin dan ditinggal begitu saja oleh penambang ilegal.
Lebih lanjut Roby menyampaikan pada tahun 2023, pihaknya juga menganggarkan untuk pembangunan RTH di wilayah lainnya, salah satunya lahan bekas tambang di Kampung Gisi.
“Pemulihan lahan bekas tambang ini juga sebagai wujud nyata pemerintah dalam menjaga ekosistem alam. Dengan banyaknya RTH, maka akan berdampak positif terhadap lingkungan alam sekitar,” ucap Roby.
(*)
Sumber: Antara