KETUA KONI Kabupaten Natuna, Wan Sofian, 61, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri. Wan Sofian terseret kasus dugaan korupsi dana hibah APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013.
Wan Sofian yang juga merupakan Ketua LSM Forkot (Forum Kota) Kabupaten Natuna ditangkap pada Kamis (20/72023).
“Kemarin, Kamis 20/7 kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WS (61 Tahun) yang merupakan Ketua KONI Natuna di rumahnya,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Jumat (21/7/2023).
Nasriadi mengungkapkan Wan Sofian ditangkap dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013.
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, 3 orang ahli, serta melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Dia menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebesar Rp 1.777.500.000.
Rinciannya sebagai berikut :
1. Tahun 2011 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp 400.000.000.
2. Tahun 2011 (APBD-P Kabupaten Natuna) sebesar Rp 250.000.000.
3. Tahun 2012 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp 100.000.000.
4. Tahun 2013 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp 1.027.500.000.
“Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
“Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Beserta Perubahannya,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, Wan Sofian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(*/pir)