DUA pria asal Palembang, Hendri Cavindis (HC) dan Ishak (IS), diringkus oleh pihak kepolisian di Batam. Keduanya merupakan spesialis hipnotis yang mengincar para lansia sebagai target empuk. Modus operandi yang mereka gunakan pun terbilang licik dan kerap kali berhasil menjerat korban-korbannya.
Aksi kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa warga mengenai adanya penipuan yang melibatkan lansia di sejumlah pusat perbelanjaan di Batam. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa HC dan IS sengaja datang ke Batam dengan tujuan untuk melancarkan aksinya. Mereka memilih lansia sebagai target karena dianggap lebih mudah untuk dihipnotis dan memiliki jumlah uang yang cukup besar.
Dalam menjalankan aksinya, HC dan IS biasanya akan mendekati korban secara perlahan. Mereka akan memulai percakapan dengan topik-topik yang ringan, seperti menanyakan kabar atau memberikan pujian. Setelah merasa cukup akrab, mereka kemudian akan melontarkan pernyataan bahwa korban sedang mengalami gangguan mistis atau terkena guna-guna. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan tidak segan-segan menggunakan benda-benda mistis seperti telur yang berisi jarum atau tali yang diikat pada pergelangan tangan korban.
Dengan menggunakan sugesti yang kuat, HC dan IS berhasil membuat korban percaya bahwa mereka benar-benar sedang mengalami masalah spiritual. Korban yang panik dan ketakutan kemudian akan mengikuti semua perintah yang diberikan oleh pelaku. Salah satu perintah yang paling sering diberikan adalah meminta korban untuk menarik uang dari rekening mereka dengan alasan untuk keperluan ritual pengusiran roh jahat.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander menyebut, ada dua lansia yang menjadi korban kejahatan mereka. Kedua pelaku beraksi di lokasi terpisah.
“Kedua pelaku ditangkap di Lombok pada Jumat (30/8/2024), mereka usai beraksi berpindah-pindah tempat. Kedua tersangka yang merupakan warga Palembang, Sumsel sengaja datang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan tersebut,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Setelah berhasil mendapatkan uang dari korban, HC dan IS diketahui langsung melarikan diri. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi gaya hidup hedonis mereka, seperti berjudi, membeli barang-barang mewah, dan menyewa pekerja seks komersial.
“Tersangka menghabiskan hasil kejahatan untuk bermain judi, memesan wanita penghibur dan pesta pora. Selain itu uang digunakan untuk bermain judi online,” lanjut Kombes Donny Alexander.
Dari penangkapan kedua pelaku, uang hasil penipuan tersebut tersisa Rp 7 juta. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal penipuan dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
(dha)