PETUGAS Bea Cukai bersama bersama tim coast guard menggagalkan upaya penyelundupan 275.000 benih lobster di perairan Kepulauan Meranti beberapa waktu kemarin. Benih-benih lobster hasil penangkapan tersebut, kemudian dilepasliarkan kembali di sekitar perairan jembatan 6 Barelang.
275.000 benih lobster yang disita, merupakan hasil kerja Tim patroli laut Bea Cukai bersama tim Coast guard yang melakukan pengejaran terhadap kapal pembawa benih lobster di sekitar perairan kepulauan Meranti. Kapal pembawa berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 39 boks berisi berbagai jenis benih lobster dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Seluruh benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.
Untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Batam. Aksi penyelundupan ini merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
“Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam Evi Oktavia di Batam.
Para pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyelundupan dan pelanggaran perikanan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan melindungi kekayaan laut Indonesia.
Demi menjaga keberlangsung hidup lobster yang memiliki nilai jual tinggi tersebut, kata Evi, seluruh benih dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang oleh Kepala Pangkalan Sarna Operasi Bea Cukai Batam Dafit Kasianto bersama Perwira Staf Operasi Yonif 10 Marini Kapten Marinir Adi Yanuar, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Ketua Tim Balai Perikana Budidaya Laut Batan Ipong Adiguna, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Jemi Diporianto dan Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Pramudya D Irawanto.
“Untuk para pelaku penindakan penyeludupan benih lobster ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penyeludupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.
(ham)