TIGA ibu rumah tangga di Bintan, ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam kasus penggelapan mobil sewa. Mereka diduga menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya, termasuk memalsukan kartu identitas dan kuitansi pembayaran.
“Ketiga tersangka, yaitu CD, NP, dan AN, merental mobil dengan niat menggadaikannya. Mereka menggunakan KTP dan kuitansi palsu untuk melakukan transaksi tersebut,” sebut Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan dua mobil yang dirental oleh tersangka namun tidak pernah dikembalikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah digadaikan di Tanjungpinang dan Batam, masing-masing dengan nilai gadai sebesar Rp15 juta.
Menurut pengakuan para tersangka, uang dari hasil penggadaian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, ketiga ibu rumah tangga tersebut ditahan di Polsek Bintan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan mereka terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai pencurian dan penipuan.
(nes)