PETUGAS Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang yang terlibat dalam peredaran narkotika berbentuk liquid vape. Di antara mereka, terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Imigrasi Kelas I TPI Batam, yang dikenal dengan inisial MAP.
Dua pelaku lainnya adalah seorang disk jockey (DJ) berinisial FP dan pegawai swasta berinisial GP. Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap FP pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Raden Patah, Lubuk Baja, Batam.
Dari FP, polisi berhasil menyita dua botol liquid vape yang mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN PINACA. FP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial P.
“Barang itu didatangkan dari Malaysia, dan saat ini P sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Anggoro, dilansir dari kompas.com, Rabu sore, 29 Oktober 2025.
FP juga mengungkapkan bahwa ia baru saja mengantarkan satu botol liquid kepada MAP. Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya, GP. Menurut kepolisian, MAP mendapatkan liquid narkotika tersebut melalui GP, yang ditangkap di lokasi hiburan malam pada hari yang sama.
“MAP tidak langsung bertransaksi dengan bandar, melainkan melalui GP. Sementara MAP ditangkap di mes,” ujar Anggoro.
Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan kemungkinan hukuman mati.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dan bersikap kooperatif terkait dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan pegawai mereka.
“Informasi mengenai keterlibatan pegawai Imigrasi Batam dalam kasus ini sedang didalami dan diproses bersama Polda Kepri,” tambahnya.
(dha)

 
             
             
                                 
                              
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
        
