TIM penertiban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan belasan truk penimbun hutan mangrove di Kampung Tua Tiangwangkang, Kecamatan Sagulung, Batam.
Tim KLHK juga menghentikan aktivitas penimbunan hutan bakau yang juga masuk kawasan hutan lindung di wilayah itu sejak Kamis (05/10/2023) lalu.
“Saat ini proses hukum sedang berjalan. Beberapa orang tengah diperiksa atas kasus itu,” kata Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi, seperti dikutip GoWest.ID Senin (09/10/2023)
Menurutnya, aktivitas penimbunan mangrove di wilayah itu sudah berlangsung lama. Hanya saja untuk luas lahan yang ditimbun masih dalam proses penghitungan.
“Kami belum bisa memperkirakan berapa luasnya (hutan yang ditimbun). Tim sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) dan terkait dugaannya,” ujar dia.
Lokasi penimbunan mangrove di hutan itu berada di balik bukit. Efek penimbunan mangrove menyebabkan sedimentasi lumpur yang menyebar ke perairan karena terbawa arus air laut.
Akibatnya, habitat biota laut terganggu, yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi penghasilan nelayan setempat.
(ham)