Ini Batam
Tim KPRD Batam Siapkan Dokumen RDTR 20 tahun Kedepan

TIM Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam menggelar penandatanganan secara bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 Wilayah Perencanaan (Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batu Aji) Tahun 2021-2041.
Dokumen ini akan digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pertemuan saat ini dalam rangka mempersiapkan RDTR Batam selama 20 tahun ke depan. Berkolaborasi dengan BPN maupun BP Batam,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid di Kantor Wali Kota Batam, Senin (13/9).
Menurut Jefridin, persetujuan substansi merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penataan ruang.
Yang mana isi darpada persetujuan tersebut menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.
“Kota Batam merupakan salah satu daerah dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang digesa oleh pemerintah pusat untuk penyelesaian peraturan kepala daerah tentang RDTR,” katanya.
Hal ini karena Kota Batam merupakan daerah industri dan investasi yang memiliki andil bagi perekonomian. Dengan adanya RDTR OSS nantinya dapat membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.
Hadir dalam kegaitan tersebut, sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemko Batam, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam/BPN Kota Batam, Makmur A. Siboro. Perwakilan dari pihak BP Batam dihadiri oleh Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis dan Direktur Pengelolaan Pertanahan.
Kepala BPN Batam Makmur A Siboro menyebutkan, penandatanganan Ranperwako periode 2021- 2041 ini merupakan tonggak sejarah, untuk meletakkan dasar-dasar untuk pemanfaatan ruang yang berkeadilan melalui perencanaan yang cukup matang untuk kedepan.
“Semoga dengan tersusunnya perwako ini menjadikan pembangunan di kota Batam lebih terencana dengan baik sesuai dengan arah pembangunan,” harap dia.
(*/zhr)