TIM Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) menangkap kapal SB Sea Star yang membawa 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,06 miliar di Perairan Galang, Senin (4/10).
Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BC) Batam, M Rizki Baidillah mengatakan potensi kerugian negara dari penangkapan tersebut mencapai Rp 2,57 miliar.
“Penangkapan bermula ketika kapal patroli BC 15029 berpatroli di Pulau Galang. Kemudian kami dapat informasi ada kapal yang lagi memuat barang yang diduga berisi kardus rokok ilegal, dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan. Kemudian petugas mengejar kapal dalam kondisi yang telah dikandaskan,” katanya, Kamis (13/10).
Setelah kapal kandas, petugas melihat anak buah kapal (ABK) melompat ke laut untuk melarikan diri. BC kemudian menghabiskan waktu 2 jam untuk mencari ABK, namun tidak bisa ditemukan.
“Kapal diperiksa dan terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal berisi rokok tanpa pita cukai. Jumlah rokok sebanyak 900 ribu batang rokok jenis sigaret putih mesin dengan merk dagang L dan 192 ribu batang rokok berjenis sigaret kretek mesin dengan merk dagang H,” jelasnya.
Adapun dugaan pelanggaran kapal SB Sea Star yakni melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita dan cukai.
“Kegiatan Patkor Kastima yang dimulai sejak 29 September 2022 ini merupakan bentuk keseriusan BC dan Kastam Malaysia dalam mengawasi peredarang barang ilegal di Selat Malaka dan sekitarnya,” tuturnya (leo).