TIM Terpadu Kota Batam yang terdiri dari petugas Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam, membongkar dua unit bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, (8/7/2025) awal pekan ini.
Kegiatan pembongkaran dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel kesiapan yang dipimpin Kompol Komarudin dari Ditresnarkoba Polda Kepri. Sekitar 50 personel gabungan turut serta dalam apel, termasuk Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, dan pejabat lainnya.
Sekitar pukul 09.20 WIB, tim bergerak menuju lokasi pertama di RT 005 RW 014, membongkar kos-kosan yang dihuni RS (38), tersangka penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, di RT 003 RW 014, bangunan milik Sdr. Aca yang dihuni MSS, juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama, turut dibongkar.
Informasi yang diperoleh, kedua bangunan tersebut terbukti digunakan untuk aktivitas narkotika. Proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan dari warga setempat, dengan pengamanan ketat yang dipimpin Kapolsek Sei Beduk.
Setelah pembongkaran, tim melaksanakan apel konsolidasi sekitar pukul 10.05 WIB. Evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan berjalan lancar dan terorganisir dengan baik. Iptu Alex Yasral menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk sinergi antarinstansi dalam memberantas narkoba di Batam.
“Kami tidak akan mentolerir penggunaan bangunan untuk aktivitas kriminal. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
(dha)