PERATURAN Kepala (Perka) BP Batam tentang lalu lintas barang dan uang wajib tahunan otorita (UWTO) telah rampung dan tinggal ditandatangani oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Dua Perka ini adalah langkah awal yang ditelurkan BP Batam sejak Kepala BP Batam dijabat oleh Walikota Batam secara ex-officio. Bersama struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang juga baru dilantik, Rudi ingin memastikan layanan kepada masyarakat dan investasi di Batam bisa lebih cepat dan sederhana.
Rudi tidak menjelaskan secara detil tentang perka lalu lintas barang, namun ia memastikan keduanya akan segera diberlakukan. Untuk layanan UWTO sendiri, proses pembayaran bisa dilakukan dalam pelayanan satu pintu. Mereka yang telah memiliki sertifikat dan KTP bisa langsung melakukan pembayaran.
“Deputi 3 lapor saya, pak Perka untuk lalulintas barang dan UWTO sudah jadi, harus ditandatangai agar besok diberlakukan. UWTO untuk yang tidak bermasalah bisa langsung membayar, persyaratan tunggal dan tidak berbelit-belit,” kata Rudi di Batam Centre, Batam, Senin (20/1) kemarin.
Untuk mengoptimalkan potensi investasi sendiri, Rudi mengajak masyarakat yang saat ini memegang lahan di Batam, harus benar-benar memanfaatkan untuk tujuan yang mendukung investasi. Bukan sebaliknya memanfaatkan lahan yang telah diserahkan kepada mereka sebagai investasi. Dimana ketika ada pihak atau investor yang membutuhkan lahan, itu yang dimanfaatkan mereka.
Kondisi ini akan menjadi catatan yang nantinya akan disampaikan Rudi kepada Menteri Keuangan. Ia berharap mendapatkan solusi atas kondisi lahan di Batam yang kebanyakan sudah dikuasai dan dijadikan investasi ini.
“Untuk lahan baru, jangan jadi investasi, tapi jadikan bagian investasi,” pungkas Rudi.
*(bob/GoWestId)