KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil melakukan 23 penindakan. Salah satunya penindakan penyelundupan methamphetamine dengan berat 26 Kilogram. Dengan total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp 56 Miliar.
Adapun beberapa jenis komoditas yang dilakukan penindakan seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesorikendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman
mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam keterangan yang diterima pada Rabu (8/4) menjelaskan, pelayanan dan pengawasan di lingkungan Kantor DJBC Khusus Kepuluauan Riau akan terus dilakukan evaluasi.
“Yang utamanya kinerja pegawai guna menentukan langkah dan strategi yang akan diambil tidak hanya untuk mencapai target kinerja, tetapi juga memberikan value added dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri,” kata Agus.
Dari capaian kinerja penerimaan triwulan I tahun anggaran 2020 target yang didistribusikan kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada triwulan pertama tercapai sebesar 166,88 persen. Sedangkan persentase capaian penerimaan dibandingkan dengan target 2020 tercapai 39,07 persen.
*(Bob/GoWestId)


