SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining), dengan pelaku tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya, A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun) dan R (21 Tahun).
Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa ini, tidak dilengkapi dengan Perizinan yang Sah dari Pemerintah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (21/09) sekira pukul 09.00 Wib, Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Batam terdapat aktifitas kegiatan penambangan pasir secara ilegal.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam BP Batam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut” jelas Kompol Reza Morandy Tarigan, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/09) pukul 12.30 Wib.
Setelah melakukan koordinasi, selanjutnya Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke Lokasi Penambangan pasir.
Tiba dilokasi, tim gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin merek Dongfeng yang di pergunakan untuk menyedot air dari kolam dan alat-alat lainya.
“Atas temuan tersebut Tim Gabungan langsung menanyakan kepada pemilik tambang dan pekerja terkait perizinan yang dimiliki. Mengingat para pelaku kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin, selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan para saksi – saksi. Selanjutnya para pelaku diamankan di Polresta Barelang guna proses lebih lanjut” tambah Reza Morandy.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 unit Mesin merek Dongfeng, Pipa Paralon, Selang, Sekop dan 3 Kubik Pasir.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana.
“Para pelaku diancaman pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-” pungkas Kasat Reskrim Polresta Barelang, melalui Kasi Humas Iptu TIgor Sidabariba.
(*/zhr)