RAPAT Dewan Pengupahan Kota Batam baru-baru ini kembali mengangkat isu penting terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025. Diskusi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang masing-masing mengajukan perhitungan berbeda untuk menentukan besaran upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa setiap elemen di dewan pengupahan telah menyampaikan usulan angka UMK berdasarkan perhitungan masing-masing.
“Semua usulan sah-sah saja. Namun, keputusan final akan dibuat pada 15 Desember 2024,” ungkap Rudi pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Serikat pekerja, yang terwakili dalam Dewan Pengupahan, mengusulkan kenaikan yang signifikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Mereka menyusun rumusan yang menunjukkan bahwa UMK Batam 2025 seharusnya menjadi Rp6.432.461, dengan rincian kenaikan sebesar 37,29% dari UMK tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI memberikan rumusan alternatif yang lebih rendah, dengan total UMK 2025 sebesar Rp5.103.987. Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, menekankan pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022 yang mengatur pembayaran kekurangan upah minimum, demi menghindari potensi gugatan hukum.
Sementara itu, pengusaha menawarkan kenaikan yang lebih moderat, merujuk pada Permenaker yang sama, dengan usulan sebesar Rp4.989.578,25. Usulan ini juga didukung oleh pihak pemerintah, yang merekomendasikan kenaikan 6,5% dari UMK 2024, dibulatkan menjadi Rp4.989.600.
Dengan berbagai usulan yang diajukan, Dewan Pengupahan akan merumuskan kembali angka-angka tersebut sebelum pengambilan keputusan akhir pada 15 Desember 2024. Hasil akhir dari rapat ini diharapkan dapat menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk tahun depan.
Usulan Nilai UMK 2025
SERIKAT pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan rumusan mereka, UMK Batam 2025 dihitung sebagai berikut:
– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 37,29%
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp1.747.411
– UMK 2025 = Rp6.432.461
Namun, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI menawarkan rumusan alternatif:
– UM(t+1) = UM(t) + 6,5% + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp4.685.050 + (6,5% x Rp4.685.050) + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp4.685.050 + Rp304.528 + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp5.103.987
Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, meminta Gubernur Kepulauan Riau untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022. Putusan ini mengatur pembayaran kekurangan upah minimum Batam sebesar Rp114.409. “Ini penting untuk mencegah potensi gugatan hukum,” kata Yafet.
Ia juga mendesak pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024. “Kami ingin memastikan upah yang berkeadilan di Batam,” ujarnya.
Berbeda dengan pekerja, unsur pengusaha menawarkan kenaikan UMK yang lebih moderat. Mereka mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan rumusan:
– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 6,5%
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp304.528,25
– UMK 2025 = Rp4.989.578,25
Usulan dari unsur pemerintah tak jauh berbeda. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, dengan pembulatan menjadi Rp4.989.600. Rumusan ini juga didukung oleh pakar dan akademisi yang hadir dalam pembahasan tersebut.
Berbagai usulan tersebut akan dirumuskan ulang sebelum diputuskan pada 15 Desember 2024. Nantinya, hasil final akan menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk 2025.
(sus)