Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim
    8 jam lalu
    (🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
    14 jam lalu
    Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
    15 jam lalu
    Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
    20 jam lalu
    Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    3 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    4 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    4 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    7 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: UMK Batam 2025: Tarif Ulur Usulan Buruh vs. Pengusaha
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

UMK Batam 2025: Tarif Ulur Usulan Buruh vs. Pengusaha

Admin
Editor Admin 6 bulan lalu 1k disimak
Sebar
Ilustrasi, Upah Minimum Kota.Disediakan oleh GoWest.ID
332
SEBARAN
ShareTweetTelegram

RAPAT Dewan Pengupahan Kota Batam baru-baru ini kembali mengangkat isu penting terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025. Diskusi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang masing-masing mengajukan perhitungan berbeda untuk menentukan besaran upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa setiap elemen di dewan pengupahan telah menyampaikan usulan angka UMK berdasarkan perhitungan masing-masing.

“Semua usulan sah-sah saja. Namun, keputusan final akan dibuat pada 15 Desember 2024,” ungkap Rudi pada Senin (9/12/2024) kemarin.

Serikat pekerja, yang terwakili dalam Dewan Pengupahan, mengusulkan kenaikan yang signifikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Mereka menyusun rumusan yang menunjukkan bahwa UMK Batam 2025 seharusnya menjadi Rp6.432.461, dengan rincian kenaikan sebesar 37,29% dari UMK tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI memberikan rumusan alternatif yang lebih rendah, dengan total UMK 2025 sebesar Rp5.103.987. Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, menekankan pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022 yang mengatur pembayaran kekurangan upah minimum, demi menghindari potensi gugatan hukum.

Sementara itu, pengusaha menawarkan kenaikan yang lebih moderat, merujuk pada Permenaker yang sama, dengan usulan sebesar Rp4.989.578,25. Usulan ini juga didukung oleh pihak pemerintah, yang merekomendasikan kenaikan 6,5% dari UMK 2024, dibulatkan menjadi Rp4.989.600.

Dengan berbagai usulan yang diajukan, Dewan Pengupahan akan merumuskan kembali angka-angka tersebut sebelum pengambilan keputusan akhir pada 15 Desember 2024. Hasil akhir dari rapat ini diharapkan dapat menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk tahun depan.

Usulan Nilai UMK 2025

SERIKAT pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan rumusan mereka, UMK Batam 2025 dihitung sebagai berikut:

– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 37,29%
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp1.747.411
– UMK 2025 = Rp6.432.461

Namun, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI menawarkan rumusan alternatif:
– UM(t+1) = UM(t) + 6,5% + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp4.685.050 + (6,5% x Rp4.685.050) + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp4.685.050 + Rp304.528 + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp5.103.987

Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, meminta Gubernur Kepulauan Riau untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022. Putusan ini mengatur pembayaran kekurangan upah minimum Batam sebesar Rp114.409. “Ini penting untuk mencegah potensi gugatan hukum,” kata Yafet.

Ia juga mendesak pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024. “Kami ingin memastikan upah yang berkeadilan di Batam,” ujarnya.

Berbeda dengan pekerja, unsur pengusaha menawarkan kenaikan UMK yang lebih moderat. Mereka mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan rumusan:
– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 6,5%
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp304.528,25
– UMK 2025 = Rp4.989.578,25

Usulan dari unsur pemerintah tak jauh berbeda. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, dengan pembulatan menjadi Rp4.989.600. Rumusan ini juga didukung oleh pakar dan akademisi yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Berbagai usulan tersebut akan dirumuskan ulang sebelum diputuskan pada 15 Desember 2024. Nantinya, hasil final akan menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk 2025.

(sus)

Pilihan Artikel untuk Anda

BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim

(🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025

Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri

Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU

Kaitan batam, buruh, pengusaha, UMK 2025
Admin 10 Desember 2024 10 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dubes RI di Suriah Minta WNI Tetap Berlindung
Artikel Selanjutnya Kepala BP Batam Optimis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang Pelni
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim
Artikel 8 jam lalu 70 disimak
(🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
Live! 14 jam lalu 148 disimak
Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Artikel 15 jam lalu 104 disimak
Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
Artikel 20 jam lalu 103 disimak
Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
Artikel 1 hari lalu 121 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 2 hari lalu 385 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 6 hari lalu 268 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 6 hari lalu 231 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 3 hari lalu 225 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 6 hari lalu 222 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?