Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
    14 jam lalu
    Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
    14 jam lalu
    Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
    15 jam lalu
    53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
    15 jam lalu
    Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    2 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    3 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    3 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    4 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    6 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU

Editor Admin 1 tahun lalu 369 disimak
Ilustrasi, tersangkaDisediakan oleh GoWest.ID

KEJAKSAAN Negeri Batam telah menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam.

PTP, yang menjabat sebagai manajer di PT Sintek Indonesia, pengembang perumahan tersebut, diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Batam. Sebaliknya, PTP dilaporkan menjual lahan tersebut kepada KKJ, seorang warga negara Korea yang juga merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir.

Lahan seluas 4.946 meter persegi itu dijual dengan nilai transaksi mencapai Rp4,89 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian bagi publik yang seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Kepala Kejari Batam, Kasna Dedi, menyatakan bahwa tindakan PTP telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.896.540.000 berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah mengumpulkan empat alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk hukum, yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan keuntungan pribadi.

Saat ini, PTP telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasna menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan.

PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

(dha)

Kaitan batam, PSU, tanjung uncang, tersangka
Admin 17 Juni 2025 17 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dinas Kesehatan Batam Tindak Lanjuti Kasus Meninggalnya Anak Usai Ditolak Rawat Inap
Artikel Selanjutnya Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan

APA YANG BARU?

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 14 jam lalu 169 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 14 jam lalu 148 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 15 jam lalu 170 disimak
53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
Artikel 15 jam lalu 149 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 20 jam lalu 164 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 6 hari lalu 820 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 691 disimak
Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 5 hari lalu 569 disimak
Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 563 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 5 hari lalu 531 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?