UPAH Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492, naik 3,76 persen atau Rp 123.298 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.
“UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492. Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.279.194,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Selasa (21/11/2023).
Ansar mengatakan penetapan UMP Kepri tahun 2024 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
Penghitungan UMP Kepri tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ansar berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
Ia menyebutkan penetapan UMP Kepri 2024 ini dibahas Bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Pembahasan tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
“Dalam pleno tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024,” ujarnya.
“Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan,” sambung Ansar.
Lebihanjut, Gubernur mengatakan, dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp 123.298 atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.
“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” demikian Ansar.
(ade)