PEMERINTAH pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis dan merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. BM/ 383/HI.01.00/XI/2021.
Dengan bekal SE Menaker ini sudah bisa dihitung dan ditentukan nilai UMK Batam tahun 2022.
Dalam formulasi perhitungan Upah Minimum yang ada dalam PP 36/2021 tentang pengupahan, memasukkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah, lalu memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah yang nanti akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.
Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.
“Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP 36/2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.SE Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Jumat (19/11) lalu.
Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp 4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp 35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp 4.150.930.
Kalau dihitung
persentasenya maka tingkat kenaikkan UMK Batam tahun 2022 adalah sebesar 0,85 persen.
“Penilaian Apindo terkait nilai UMK tahun 2022 ini adalah sudah cukup adil dan lebih objektif ketimbang formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP 78/2015 tentang pengupahan. Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi,” paparnya lagi.
Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi.
Memasukkan variabel rata-rata konsumsi perkapita di suatu daerah ke dalam formula perhitungan upah minimum menunjukkan bahwa formula itu telah mewakili kebutuhan biaya hidup per orang di suatu daerah.
Untuk nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955. per bulan. Dengan UMK Batam yang 4.186.359,51 di tahun 2022 nanti logikanya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving.
“Harus diingat juga kalau UMK itu diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.Kita berharap dari kawan-kawan Serikat Pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut. Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP 36/2021 tentang pengupahan, Serikat Pekerja di tingkat nasional dilibatkan,” jelasnya.
Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah danruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.
“Kita imbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada akan ada sanksi dari pemerintah” kata Rafki.
Menurutnya, ini untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam ini karena investasi kita sedang terpuruk dan investasi baru sangat dibutuhkan untukmembuka lapangan pekerjaan.
“Tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam telah mencapai 11 persen lebih kurang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7 hingga 8 persen,” tuturnya.
Jika iklim investasi kurang kondusif maka investor akan enggan datang ke Batam dan saudarasaudara kita yang sedang menganggur tentunya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan.
Mengenai besaran UMK, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan mengumumkannya paling lambat 30 November. Untuk saat ini, ia baru menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Jumat (19/11) kemarin.
Lewat Surat Keputusan (SK) nomor 1.329 tahun 2021, Ansar menetapkan UMP Kepri tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 44.712 (1,49 persen) dibandingkan dengan UMP tahun 2021 lalu.
“Sudah ditetapkansebesar Rp 3.050.172 atau mengalami kenaikan 1,49 persen dibandingkan UMP tahun 2021 lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.
Ia menjelaskan bahwa penetapan oleh Gubenur setelah adanya keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada 12 November 2021 lalu. UMP yang ditetapkan ini adalah acuan untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kabupaten/Kota tahun 2022 mendatang.
*(rky/GoWestId)