POLRI menjelaskan soal meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Maaher meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin, 8 Februari 2021.
“Maaher mengeluhkan sakit, setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Argo mengatakan berkas perkara ustaz Maaher sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ustaz Maaher mengeluh sakit sebelum tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawa Maaher ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah kondisinya mendingan, penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Setelah tahap II selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit,” ujar jenderal bintang dua itu.
Argo tidak menyebut waktu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Hanya saja, sejak saat itu dia menyebut Maaher bukan lagi tanggung jawab Polri.
“Jadi perkara ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Meski begitu, Polri tetap memberikan pelayanan kepada Maaher. Kejaksaan menitipkan Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Argo menyebut petugas rutan dan tim dokter hendak membawa kembali Maaher ke RS Polri saat kembali mengeluhkan sakit. Namun, ustaz Maaher menolak, dan akhirnya meninggal.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,” ungkap Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maaher diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(*)