UTANG pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membengkak. Pemerintah pusat tercatat memiliki utang kepada pihak ketiga atau vendor penyedia barang dan jasa memcapai Rp 89,48 triliun pada akhir 2021.
Dikutip dari buku Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), utang pemerintah naik tajam dibandingkan realisasi akhir 2020 yang hanya Rp 49,52 triliun.
“Utang kepada pihak ketiga mengalami kenaikan sebesar Rp 39,95 triliun atau 80,68 persen,” tulis LKPP yang dikutip Selasa (14/6/2022).
Dalam LKPP tersebut dijelaskan, utang kepada pihak ketiga merupakan kewajiban pemerintah atas barang yang telah diterima dari pihak ketiga dan kewajiban pemerintah lainnya kepada pihak ketiga, namun sampai dengan tahun anggaran berakhir belum dibayar.
Tertulis, utang pemerintah kepada pihak ketiga ini terjadi melalui tiga pihak yakni Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan penyesuaian konsolidasi LKPP.
Utang pihak ketiga melalui K/L tercatat sebesar Rp 43,76 triliun. Ini terkait dengan dana yang masih harus dibayarkan atas penyelesaian pekerjaan gedung, pembelian peralatan dan mesin, honor/hak pihak ketiga yang belum dibayar atau tertunda pembayarannya.
Beberapa K/L yang masih memiliki utang ke pihak ketiga ini adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta K/L lainnya.
Sementara itu, utang pihak ketiga melalui BUN tercatat sebesar Rp 46,19 triliun dan melalui konsolidasi LKPP sebesar Rp 486,97 miliar.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com