DINAS Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mulai memberikan vaksin dosis penguat kedua atau booster kedua mulai besok, Jumat (29/7/2022). Vaksin booster kedua ini akan menyasar sekitar 15.000 tenaga kesehatan (nakes) di Kepri.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mohammad Bisri, mengatakan, pemberian vaksin dosis penguat kedua akan lebih dulu diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja pada bagian pelayanan, seperti di rumah sakit dan puskesmas.
“Kami sudah mendata semua, nakes di Kepri ada sebanyak 15.000 lebih semuanya yang akan terima vaksin booster kedua ini. Di Batam aja 5.000 lebih nakes,” kata Mohammad Bisri, dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022).
Bisri melanjutkan, untuk jenis vaksin yang diberikan akan menyesuaikan dengan pasokan yang tersedia. “Sekaligus semuanya nanti disuntik vaksin, untuk jenis vaksinnya kami sesuaikan dengan stok yang ada,” katanya.
Pemberian vaksin dosis penguat kedua sesuai dengan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi SDM Kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Menurut Maxi keputusan tersebut diperkuat dengan dukungan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat rekomendasi bernomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan pegawai rumah sakit dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi covid-19.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
“Seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan,” katanya.
(*)