TERKAIT kasus seorang pemuda dan lansia meninggal dunia pasca pemberian vaksin Corona AstraZeneca, hingga kini belum terbukti bahwa kasus tersebut disebabkan vaksinasi.
Sebagai langkah kehati-hatian, Vaksin Corona AstraZeneca batch CTMAV547 dihentikan dan sedang dalam investigasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Investigasi dilakukan untuk menganalisis sebab-akibat vaksin AstraZeneca dengan laporan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
“Untuk aspek keamanan, KOMNAS PP KIPI, KOMDA PP KIPI, dan organisasi profesi terkait sedang melakukan analisa kausalitas (hubungan sebab-akibat) penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca dan KIPI, antara lain riwayat penyakit penerima vaksin termasuk riwayat alergi, gejala yang dialami, waktu mulai gejala dirasakan,” jelas rilis resmi BPOM, Rabu (19/5).
Terkait isu pembekuan darah pasca penyuntikan vaksin AstraZeneca, BPOM menegaskan kasus tersebut terhitung sangat jarang terjadi. Terlebih, manfaat vaksin AstraZeneca terhitung jauh lebih besar dibandingkan risikonya.
“Kejadian pembekuan darah setelah pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca termasuk kategori very rare/sangat jarang (<1/10.000 kasus) karena dilaporkan terjadi 222 kasus pada pemberian 34 juta dosis vaksin (0,00065%),” lanjut BPOM.
Dalam kesempatan yang lain, Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Erlina Burhan, SpP, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu takut mendengar kabar penghentian vaksin tersebut.
Pasalnya, yang dihentikan hanyalah batch CTVMAV547. Hal ini adalah standar prosedur sebagai langkah kehati-hatian.
“Di negaranya sendiri UK prosedurnya begitu ada KIPI berat, prosedur vaksinasi memang dihentikan. Itu dibuktikan oleh para ilmuwan dan ahli apakah itu berhubungan atau tidak, begitu dinyatakan tidak berhubungan, dibuka lagi, bisa dipakai lagi,” terangnya diskusi daring, Jumat (21/5).
“Begitu pula untuk batch itu yang dihentikan, bukan semuanya. Memang prosedur ini adalah prinsip kehati-hatian,” lanjut dr Erlina. (*)
Sumber : Detik.com