WAKAPOLDA Kepri Brigjen Pol, Drs. Darmawan, memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka di Mapolda Kepri, Senin (8/2).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Wakapolda Kepri didampingi Kabid. Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Muji Supriyadi, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Henry Andar H Sibarani serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.
Menurut Wakapolda, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Dengan jumlah mendekati 47 Kg Narkotika jenis sabu, yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M.
“Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantara nya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma, Lubuk Baja Batam. Selanjutnya didapat dari tepi jalan Pelabuhan Sagulung, Sei. Binti Sagulung Kota Batam. Berikutnya didapat didalam lemari dan gudang di Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakang Padang dan yang terakhir didapat di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk” jelas Wakapolda Kepri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S menjelaskan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.
Menurut Harry, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)