WAKIL Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi 15 obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG). Bahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pemerintah memerintahkan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi. Pemerintah kini juga terus mengidentifikasi gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol,” ujarnya saat ditemui di Hospital Expo PERSI, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Namun, terkait pernyataan Wamenkes soal daftar 15 sirup obat yang beredar dibantah oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri.
Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, menegaskan daftar tersebut bukan berasal dari BPOM RI.
BPOM RI tak pernah merilis temuan daftar 15 obat dengan senyawa berbahaya. “Data tersebut bukan data dari Badan POM,” tegasnya, Rabu (19/10/2022).
Hal serupa juga diutarakan Kementerian Kesehatan RI. Pihaknya mengaku tak pernah membuat daftar 15 obat dengan senyawa berbahaya. Karenanya, dipastikan informasi yang beredar tidak benar.
“Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” terang juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, dalam kesempatan terpisah, Rabu (19/10/2022).
“Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog dan Puslabfor Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gagal ginjal akut,” terang dia.
Pemerintah, dalam hal ini BPOM RI dan Kemenkes RI membantah edaran 15 obat senyawa ditemukan berbahaya, yang seluruhnya berbentuk sirup atau obat cair.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak termasuk tenaga kesehatan dan apotek untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk cair atau sirup. Pemeriksaan tengah dilakukan terkait kemungkinan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hingga saat ini, belum ada hasil yang konklusif terkait penyebab gangguan ginjal akut misterius. Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes juga menelusuri secara komprehensif kemungkinan faktor risiko lainnya.
Dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022), dr Syahril menyinggung hasil pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien. Hasilnya ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (Accute Kidney Injury).
“Dalam pemeriksaan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (gagal ginjal akut) ini, saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya,” kata dr Syahril.
Hasil pemeriksaan tersebut direncanakan akan dipublikasikan pekan depan.
Dugaan adanya keterkaitan antara etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan gagal ginjal akut misterius bermula dari cemaran pada sirup parasetamol yang dikaitkan dengan puluhan kasus di Gambia. BPOM RI memastikan produk buatan India yang disebut-sebut dalam kasus di Gambia, tidak beredar di Indonesia.
Di Indonesia, BPOM sendiri telah melarang penggunaan EG dan DEG. Namun demikian, adanya cemaran EG dan DEG dimungkinkan terjadi akibat penggunaan bahan lain sebagai pelarut tambahan, mengingat beberapa bahan obat tidak dapat larut dengan mudah.
“EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” tulis BPOM RI dalam pernyataan resminya.
Informasi senada juga disampaikan oleh guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati. Ia menyebut EG dan DEG bisa menyebabkan gagal ginjal akut jika kadarnya berlebihan.
“Di Indonesia, penggunaan dietilen glikol maupun etilen glikol sebagai zat tambahan sudah diatur batasan kadarnya, sehingga mestinya tidak ada masalah keamanan,” kata Prof Zullies, Kamis (13/10/2022) lalu.
(*)
Sumber: detik.com