Parlementaria
Warga Kampung Jabi Tuntut Legalitas Kampung Tua di RDPU DPRD Batam

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik penetapan lokasi kampung tua Batu Besar pada, Senin (27/3/2023).
Banyak pejabat dari stakeholder terkait yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto serta beberapa anggota dewan dari Komisi I dan III bersama Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Perkampungan Tua Drs Yusfa Hendri, perwakilan BP Batam, BPN, Dinas Pertanahan Kota Batam, Ketua RKWB Kota Batam, Perwakilan Warga Kampung Tua Batu Besar dan PT Andalan Riau Perkasa.
Perwakilan Masyarakat Kampung Jabi, Ernawati mengatakan kehadiran mereka membawa empat tuntutan yang disampaikan kepada Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
“Tuntutan kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan DPRD Kota Batam agar segera mengeluarkan seluruh PL-PL (penetapan lokasi) yang masuk di dalam Kampung Tua, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI tentang Kampung Tua,” kata Ernawati.
Pihaknya juga menuntut agar pengukuran terhadap lahan Kampung Tua yang belum diukur dan segera menyerahkan sertifikatnya kepada masyarakat, segera dilakukan.
“Menuntut agar segera dikeluarkan payung hukum tentang Kampung Tua melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah, DPRD, BP Batam dan seluruh pihak yang terkait segera melakukan penandatanganan dokumen kampung tua beserta luasannya yang sudah diplenokan dan diserahkan kepada masyarakat melalui RT/RW setempat.
Ernawati mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan terkait legalitas kampung tua ini sejak 2004 silam.
Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan terkait legalitas kampung tua di daerahya agar takada polemik ke depannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan terdapat enam titik kampung tua di daerah tersebut yang mendapat legalitas.
“Kami meminta untuk cepat difasilitasi dengan tim penyelesaian kampung tua. Di mana mereka berharap ada kepastian titik kampung tua yang sudah diplenokan,” katanya.
Menurutnya hal ini untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kampung tua maupun kepastian pihak ketiga yang mendapatkan PL di Lokasi tersebut.
“Kalau ini tidak segera ditindak lanjuti, diberikan kepastian, tidak diukur, ditanda tangani, itu akhirnya penyelesaiannya menjadi nanggung. Takutnya ini seperti menunda masalah,” kata dia.
Ia menekankan untuk segera menyelesaikan titik-titik kampung tua secara umum, secara khusus yang ada di Batu Besar.
“Langkahnya apa? Yang pertama, titiknya ditentukan, luasannya ditentukan dan segera diukur. Kemudian ada pun masalah, ada PL-PL pihak ketiga, itu segera dari pihak BP Batam untuk mengundang pihak-pihak ketiga untuk dicarikan solusi,” kata dia.
Ia berharap, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian kampung tua agar tidak menjadi masalah baru.
“Kampung tua diselesaikan tanpa meninggalkan masalah baru, itu spiritnya. Dan kami berharap supaya menjadi konsen dari pihak pemerintah kota Batam dan pihak BP Batam dan tim yang sudah terbentuk,” tutupnya (leo).