Hubungi kami di

Kota Kita

40 Persen Kendaraan di Kepri Belum Bayar Pajak | Ingat! Kendaraan Bisa Bodong

Terbit

|

Ilustrasi: Wajib pajak antre membayar pajak kendaraan di Samsat Corner BCS Mall. F. Istimewa

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan hingga saat ini, sekitar 40 persen kendaraan tercatat belum membayar pajak.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya. Menurut dia, beberapa alasan kendaraan belum bayar pajak, antara lain kendaraan motor atau mobil dalam kondisi sudah rusak berat.

“Berdasarkan catatan kami, 40 persen wajib pajak belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Bahkan, ada yang menunggak pajak selama enam sampai sepuluh tahun,” kata Dicky, dikurip dari Antara, Senin (27/3/2023).

Oleh karena itu, kata Dicky, pihaknya akan berupaya maksimal mengejar 40 persen wajib pajak yang belum melunasi setoran pajak kendaraan bermotor tersebut.

Salah satunya melalui sosialiasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila ada kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

BACA JUGA :  Yuk! Warga Kepri Segera Vaksin Booster Covid-19 Dosis Kedua Sebelum Berbayar

“Jika tidak bayar pajak selama dua tahun, motor dan mobil langsung bodong. Data kendaraannya dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali, bahkan tidak dapat digunakan di jalan,” ungkap Dicky.

Ia berharap melalui sosiaslisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, paling tidak 20 persen dari total 40 persen wajib pajak yang menunggak itu segera melunasi pajak kendaaraan bermotor ke kantor Samsat terdekat.

Menurutnya potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari 20 persen wajib pajak yang menunggak tersebut sekitar Rp 10 miliar. Ini merupakan satu dari sekian peluang pendapatan pajak kendaraan bermotor yang dikejar Bapenda Provinsi Kepri pada tahun 2023.

“Semoga dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, wajib pajak mau membayar pajak kendaraan bermotor, sebelum Undang-Undang itu mulai diberlakukan tahun 2024,” ucap Dicky.

BACA JUGA :  Realisasi Pendapatan Kepri Tahun 2022 Masuk Lima Besar Nasional

Dicky menambahkan pajak kendaraan bermotor masih menjadi primadona pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kepri tahun 2023.

Ia menyebut pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor tersebut ditargetkan sekitar Rp 1,3 triliun pada tahun ini, yang bersumber dari objek pajak kendaraan bermotor, bea balik nama pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

“Kita optimistis tahun ini pajak kendaraan bermotor melampaui target hingga 109 persen, karena berkaca dari tahun 2022, capaiannya di angka 107 persen,” ujarnya.

Dicky mengutarakan beberapa program yang akan dilaksanakan guna menggenjot pajak kendaraan bermotor tahun 2023, yaitu melakukan inovasi pelayanan publik, razia pajak kendaraan bermotor, penegakan hukum, hingga pendataan objek pajak.

(*/ade)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook