Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
    23 jam lalu
    Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
    1 hari lalu
    Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
    1 hari lalu
    Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
    2 hari lalu
    Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    3 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    3 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    3 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    4 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Warning! Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sanksi Denda 200 Persen

Editor Admin 4 tahun lalu 738 disimak

MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyan, memberikan warning kepada wajib pajak (WP) baik perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan hartanya dengan jujur.

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 bakal dikenakan sanksi. Yakni denda hingga 200 persen.

“Harta apa saja belum dilaporkan dan kita ketemu Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut aja sekarang,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).

Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak sampai dengan 2015, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari harta bersih dengan tarif 25 persen untuk Badan Usaha, dan 30 persen untuk orang perorangan.

Tarif tersebut kemudian akan dikenakan denda sanksi sebesar 200 persen. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.

“Kalau punya rumah, emas, dan mobil sebelum 2015 dan belum disampaikan, lalu ketemu, Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Capek dong. Jadi ikut saja sekarang, jauh lebih murah daripada sanksi 200 persen. Jauh lebih ringan,” tutur Sri Mulyani.

Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak dari 2016 hingga 2020 dan apabila nantinya ditemukan oleh DJP, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih sebesar 30 persen.

Dia memastikan pemerintah memiliki berbagai perangkat untuk mengetahui kewajiban masyarakat. “Kalau dipikir pemerintah tidak akan tahu, NIK sama dengan NPWP sekarang. Kalau pindah nama saya tahu. Kami juga ada AeOI, di mana pun anda sembunyikan kami dapat informasinya. Aku juga bisa minta negara lain menagih atas nama kita. Daripada hidupnya enggak berkah mending ikut saja,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya dapat memungut pajak kepada WP yang menyimpan hartanya di luar negeri dengan meminta bantuan sejumlah negara. Nantinya, otoritas pajak setempat akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu.

Sebagai informasi, program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) akan diberlakukan bagi dua jenis WP yang belum mengungkapkan hartanya.

Pertama, bagi WP yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Kedua, bagi WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara.

PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi.

Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

(*)

sumber: CNN Indonesia | Tempo.co

Kaitan Tax Amnesty Jilid II, top
Admin 18 Desember 2021 18 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Laporan Meningkat, Ombudsman Awasi Lima Instansi
Artikel Selanjutnya Nias Diguncang Gempa Magnitudo 4,3, Kedalaman 1 Kilometer

APA YANG BARU?

Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
Artikel 23 jam lalu 62 disimak
Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
Artikel 1 hari lalu 47 disimak
Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
Artikel 1 hari lalu 53 disimak
Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
Artikel 2 hari lalu 109 disimak
Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
Artikel 2 hari lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 3 hari lalu 173 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 3 hari lalu 172 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 6 hari lalu 168 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 4 hari lalu 163 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 5 hari lalu 157 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?