MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyan, memberikan warning kepada wajib pajak (WP) baik perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan hartanya dengan jujur.
Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 bakal dikenakan sanksi. Yakni denda hingga 200 persen.
“Harta apa saja belum dilaporkan dan kita ketemu Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut aja sekarang,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).
Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak sampai dengan 2015, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari harta bersih dengan tarif 25 persen untuk Badan Usaha, dan 30 persen untuk orang perorangan.
Tarif tersebut kemudian akan dikenakan denda sanksi sebesar 200 persen. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.
“Kalau punya rumah, emas, dan mobil sebelum 2015 dan belum disampaikan, lalu ketemu, Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Capek dong. Jadi ikut saja sekarang, jauh lebih murah daripada sanksi 200 persen. Jauh lebih ringan,” tutur Sri Mulyani.
Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak dari 2016 hingga 2020 dan apabila nantinya ditemukan oleh DJP, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih sebesar 30 persen.
Dia memastikan pemerintah memiliki berbagai perangkat untuk mengetahui kewajiban masyarakat. “Kalau dipikir pemerintah tidak akan tahu, NIK sama dengan NPWP sekarang. Kalau pindah nama saya tahu. Kami juga ada AeOI, di mana pun anda sembunyikan kami dapat informasinya. Aku juga bisa minta negara lain menagih atas nama kita. Daripada hidupnya enggak berkah mending ikut saja,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya dapat memungut pajak kepada WP yang menyimpan hartanya di luar negeri dengan meminta bantuan sejumlah negara. Nantinya, otoritas pajak setempat akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu.
Sebagai informasi, program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) akan diberlakukan bagi dua jenis WP yang belum mengungkapkan hartanya.
Pertama, bagi WP yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.
Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.
Kedua, bagi WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara.
PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi.
Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.
(*)
sumber: CNN Indonesia | Tempo.co


