KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.124 narkoba jenis baru. Bahkan ada 87 jenis yang masuk Indonesia.
Untuk itu, menurut dia, perlunya regulasi agar BNN bisa menindak. Petrus mengaku telah menggelar rapat bersama Komisi III DPR membahas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petrus mengatakan fokus perubahan UU Narkotika adalah terkait rehabilitasi pengguna narkoba.
“Rapat dengar pendapat dengan Komisi III berkaitan dengan perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009. Semangat yang kita sampaikan dalam perubahan itu adalah rehabilitasi,” kata Petrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Selain rehabilitasi, pihaknya berfokus pada pembentukan tim asesmen. Tim tersebut, kata Petrus, berfungsi untuk menentukan apakah seorang pengguna yang ditangkap dapat diproses atau direhabilitasi.
“Dan tim asesmen terpadu, kenapa tim asesmen terpadu karena setelah dilakukan penangkapan apabila dia hanya pengguna atau pecandu apakah dilanjutkan diproses atau direhabilitasi. Tim asesmen terpadu keputusan bersama pemerintah sudah ada sekarang tinggal dikuatkan dalam perubahan UU ini,” ujarnya.
Petrus lantas menyebutkan ada 1.124 narkoba jenis baru, dimana ada 87 jenis yang masuk Indonesia. “Berikutnya, terkait narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) kita ketahui di dunia,” ujarnya.
“Ada 1.124 narkoba jenis baru atau new psychoactive substances (NPS) dan ada 87 yang masuk Indonesia sehingga perlu regulasi dan akan bisa dilakukan penindakan oleh BNN apabila diketahui dengan hasil lab yang ada,” lanjut Petrus.
(*)
sumber: detik.com