WARGA Batam harus lebih hati-hati lagi dalam menjaga rumahnya saat malam-malam puasa hingga malam menjelang Lebaran mendatang. Pasalnya, pelaku kriminal pencurian lebih aktif di saat-saat tersebut. Bahkan jika tidak mendapat harta atau uang sekalipun, kucing ras peliharaan pun akan disikat.
Seorang pelaku kriminal pencurian tersebut dibekuk oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri, 12 April lalu. Modus pelaku yakni memantau rumah-rumah yang sepi, kemudian mencongkel pintu maupun jendela rumah.
“Modus operandinya yakni mengincar rumah-rumah kosong terumata pada saat bulan puasa hingga Idul Fitri. Untuk tempat kejadian ada dua TKP, di Ruli Tiban 2, Patam Lestari, Sekupang dan di Perumahan Pesona Rhabayu, Sekupang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/4) lalu.
Tersangka ini berinisial AS (33) alias BI, yang merupakan laki-laki residivis yang tinggal di Ruko Belakang BCA, Jodoh, Batam. Sementara itu, masih ada dua tersangka lagi yang masih menjadi buron dan masih berkeliaran mengincar rumah-rumah sepi, yang berinisial PU dan RI.

“Berawal dari informasi di lapangan, pelaku ini menggunakan Mobil Avanza rental dengan nomor polisi yang telah dikantongi tim. Setelah itu, tim berhasil membeku tersangka di Jodoh, pukul 20.55 WIB,” jelasnya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah kunci L, 1 buah Cuting dengan gagang warna Orange, 1 buah linggis, 2 buah Regulator tabung gas, 10 Unit Jam Tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 Unit Speaker, 1 buah tas selempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna Hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun (leo).