Peristiwa
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Bandara Hang Nadim

BEA Cukai (BC) Batam menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim, Kamis (7/4) lalu. Modus pengiriman barang haram ini yakni dengan menyembunyikannya di dalam dubur.
“BC Batam melakukan penindakan terhadap sabu (methamphetamine) di Hang Nadim. Modusnya pelaku dengnan menyembunyikan barang terlarang tersebut di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Kamis (14/4).
Ia kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan kurir sabu tersebut. “Berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas BC melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga, 7 April lalu,” jelasnya.
Dalam prosesnya, terjadi 3 penindakan sekaligus yang dilakukan BC Batam dalam waktu sehari saja. “Tiga tersangka berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25). Setelah tes urin, ketiga tersangka ini positif methamphetamine dan amphetamine,” jelasnya.
Petugas BC kemudian melakukan pengecekan tubuh di bagian dubur. “Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen. Hasilnya terdapat 4 bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan dalam dubur,” tuturnya.
Bungkusan plastik kemudian diambil sampelnya, kemudian diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu,” jelasnya lagi.
Total barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 811,3 gram. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri (leo).