PENGALIHAN wewenang pemberian sertifikat kelayakan kapal, salah satu menyebabkan bisnis sektor perikanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menurun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah. “Pengusaha perikanan sekarang sulit mendapatkan izin untuk berlayar sehingga hasil tangkapan ikan menurun,” kata Arif, dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Arif mengungkapkan, semua lembaga yang menerbitkan sertifikat kelayakan kapal perikanan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pengusaha tidak terlalu sulit mendapatkan izin lantaran KSOP ada di setiap daerah.
Namun sejak Juli 2022, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga pengusaha kapal perikanan kesulitan mendapatkan izin. Pasalnya, sistem untuk mendapatkan izin berlayar itu masih baru sehingga membutuhkan banyak adaptasi.
Saat ini, kata dia, jumlah kapal dengan kapasitas 10-30 gross tonnage (GT) di Kepri sebanyak 900 unit. Seluruh kapal dalam kurun waktu satu tahun ini membutuhkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai syarat berlayar.
Beberapa pengusaha kapal perikanan sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Izin itu hanya berlaku selama setahun.
“Butuh adaptasi dan waktu yang lama sehingga pengusaha mengeluh. Kapal perikanan tidak akan berlayar bila belum mengantongi izin tersebut,” ujar mantan Sekda Kepri itu.
Berdasarkan keluhan para pengusaha kapal perikanan itu, Arif bersama Komisi II DPRD Kepri melaporkan hal tersebut kepada KKP. DKP Kepri pada prinsipnya siap membantu pihak kementerian agar perizinan kapal perikanan mudah didapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Seandainya dibutuhkan, petugas dari DKP Kepri sudah dipersiapkan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap kapal-kapal perikanan sehingga KKP dapat memutuskan apakah pengusaha atau pemohon tersebut layak mendapatkan ijin atau tidak.
“Kami siap fasilitasi dan menjadi perwakilan pihak kementerian di daerah agar birokrasi pelayanan dapat berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, berharap KKP menyosialisasikan perubahan regulasi perizinan kapal perikanan sehingga dapat dipahami para pengusaha.
Ia menuturkan, birokrasi perizinan melalui sistem daring semestinya mempermudah para pengusaha untuk memperoleh izin seandainya seluruh syarat terpenuhi. Namun untuk memeriksa kondisi kapal perikanan dibutuhkan petugas yang bertugas memeriksa kapal tersebut sebelum izin diberikan.
“Kalau harus menunggu petugas dari kementerian tentu membutuhkan waktu yang lama, yang pasti akan berdampak pada produktivitas perusahaan dalam menyediakan ikan yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, sebaiknya memang melibatkan pemda agar lebih cepat prosesnya,” ucapnya.
(*)


