Bintan
Wilayah Timur Pulau Bintan Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi

WILAYAH perairan di timur Pulau Bintan seluas 138.661,42 hektar ditetapkan menjadi kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepri.
Surat keputusan tersebut telah ditandatangani dan dicatat dalam Lembaran Negara, 5 April lalu.
Kawasan konservasi terbaru tersebut terbagi dalam 3 wilayah, yakni di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, di Gunung Kijang seluas 23.300 hektar, dan di Bintan Pesisir seluas 110.700 hektar.
Kawasan Konservasi ini berbatasan langsung dengan Singapura, kawasan pariwisata yang berkembang pesat dan berada pada jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai, serta menghadap ke Laut Cina Selatan yang memiliki potensi perikanan dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran pers yang terbit 25 Apri lalu mengatakan bahwa penetapan kawasan konservasi di Bintan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.
“Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan. Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” ujarnya di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan penetapan kawasan konservasi ini penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi Kepri yang makmur, berdaya saing dan berbudaya.
“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” kata Ansar, Kamis (19/5).
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, T.S Arif Fadillah berharap pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan kawasan konservasi Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi serta ancaman dari dalam maupun di luar kawasan serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelolaannya.
Sejumlah mitra yang terlibat dalam proses pembentukan dan dukungan dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi ini, antara lain Yayasan Ecology Kepri dan Konservasi Indonesia yang berkontribusi dalam mengkoordinasikan penyusunan Rencana Zonasi, survey potensi sumberdaya, dan kegiatan lainnya.
Yayasan Ecology Kepri yang berdiri sejak 2019 memiliki pengalaman dalam mengelola berbagai program di Kepri diantaranya konservasi laut, konservasi spesies, rehabilitasi lahan kritis, pengurangan limbah plastik dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
Sementara itu, Konservasi Indonesia merupakan yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, akan memberi pendampingan teknis dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi ini, serta mendukung penguatan pengelolaannya ke depan sesuai rencana pengelolaan yang akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur. Pendampingan dari Konservasi Indonesia dalam proses ini dimulai sejak Januari 2022.
Ketua Dewan Eksekutif Yayasan Ecology, Tri Armanto menyampaikan harapannya agar dapat berperan bersama masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan konservasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Mewakili Konservasi Indonesia, Senior Ocean Program Lead Konservasi Indonesia, Victor Nikijuluw menyampaikan bahwa kawasan konservasi di perairan di wilayah timur Pulau Bintan ini memiliki nilai stategis tinggi karena posisi geografis dan potensi yang dapat dikembangkan ke depan.
“Penetapan kawasan konservasi di Perairan Bintan ini dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim melalui program konservasi ekosistem blue carbon, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata, pengelolaan produksi dan pascaproduksi perikanan yang berkelanjutan, pengembangan ekonomi lokal lainnya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pengelolaan kawasan yang efektif, serta melalui riset kelautan dan perikanan”, tutupnya (leo).