OMBUDSMAN Kepri akan melakukan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di empat kecamatan di Pulau Lingga mulai Senin (23/5) hingga Selasa (24/5). Tujuan dari kegiatan ini untuk menindaklanjuti permasalahan dan keluh kesah yang dilaporkan masyarakat terkait layanan publik.
Empat kecamatan yang akan didatangi yakni Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Singkep Pesisir.
“PVL On The Spot merupakan salah satu upaya proaktif Ombudsman dalam menjangkau kebutuhan masyarakat secara cepat dan menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan masyarakat,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Kamis (19/5).
Lebih lanjut, Ombudsman ingin memperluas jaringannya ke masyarakat di pulau-pulau Kepri, sehingga dapat lebih menjaga kepercayaan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik.
PVL On The Spot akan dilakukan dua hari berturut-turut, dimana pada 23 Mei, Ombudsman akan berada di Singkep pada pukul 09.30 WIB, lalu dilanjutkan ke Singkep Selatan pada pukul 19.30 WIB. Keesokan harinya, dimulai dari Singkep Barat pukul 09.30 WIB dan di Singkep Pesisir pada pukul 13.30 WIB.
“Dalam kegiatan ini, Ombudsman Kepri akan membuka layanan konsultasi dan pengaduan. Beberapa asisten akan hadir serta siap menampung keluh kesah masyarakat mengenai pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan dan lainnya secara gratis,” paparnya.
Lagat berharap masyarakat di Lingga dapat hadir melakukan konsultasi maupun membuat pengaduan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik disana.
“Kami berharap khususnya bagi masyarakat dari empat Kecamatan tersebut dapat hadir untuk bertanya dan membuat pengaduan pelayanan publik. Mari bersama ciptakan pelayanan publik yang lebih baik”, tuturnya.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir pada kegiatan PVL On The Spot tersebut, Tim Keasistenan PVL akan tetap membuka layanan baik konsultasi hingga pengaduan melalui WhatsApp pengaduan Ombudsman Kepri di 08119813737 (leo).