SEORANG warga negara (WN) Singapura bernama Iskandar Sofian Bin Jali dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, setelah menyelesaikan masa hukuman penjara tujuh tahun di Lapas Tanjungpinang.
Iskandar Sofian Bin Jali harus menjalani hukum penjara selama tujuh tahun karena terlibat kasus narkotika dan sudah dinyatakan bebas murni terhitung sejak, Senin (13/2/2023) lalu.
“Kemarin sudah datang perwakilan konsulat Singapura yang ada di Batam guna menyerahkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor atau SPLP,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).
Khairil menyebutkan WNA bersangkutan sudah dipulangkan ke negara tetangga Singapura melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan menggunakan kapal cepat.
Setelah dideportasi, lanjut dia, warga asing tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
Menurut dia, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Karena ini kasus narkotika, bisa jadi hukumannya seumur hidup tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Khairil menegaskan.
(*/pir)