Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    18 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    18 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    18 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    18 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    18 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

WNA Yang Tinggal Di Indonesia Lebih Dari 6 Bulan Bakal Kena PPh

Editor Admin 5 tahun lalu 741 disimak

PEMERINTAH akan menarik pajak penghasilan (PPh) Warga Negara Asing (WNA) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.

Ketentuan ini berlaku apabila WNA tinggal lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) ada rezim worldwide system menjadi territorial system.

Beleid tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Adapun aturan pelaksananya lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia. Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memilki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 138 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN),  dengan syarat tertentu.

Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil.  “Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu.

(*)

Kaitan Pph, top, WNA
Admin 7 Oktober 2020 7 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kebakaran di Pasar Cik Puan, 6 Kios Hangus Dilalap Api
Artikel Selanjutnya Menaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja Yang Kena PHK

APA YANG BARU?

Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 18 jam lalu 129 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 18 jam lalu 135 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 18 jam lalu 136 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 18 jam lalu 130 disimak
Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
Artikel 18 jam lalu 138 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.3k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 3 hari lalu 430 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 3 hari lalu 426 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 3 hari lalu 426 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 423 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?