PEMERINTAH akan menarik pajak penghasilan (PPh) Warga Negara Asing (WNA) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.
Ketentuan ini berlaku apabila WNA tinggal lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) ada rezim worldwide system menjadi territorial system.
Beleid tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Adapun aturan pelaksananya lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia. Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memilki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 138 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat tertentu.
Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil. “Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu.
(*)