SEJAK tahun 2012 Batam sudah memiliki Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan di bawah pembinaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP) Kota Batam.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Batam, Mardanis, mengatakan Puskeswan ini ditangani langsung oleh dokter dan perawat yang ramah dan berpengalaman
“Puskeswan ini akan memberikan pelayanan profesional bagi hewan ternak dan peliharaan,” kata Mardanis, Sabtu (11/2/2023).
Ia mengatakan Puskeswan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pemko Batam itu berlokasi di kawasan industri Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
“Puskeswan ini telah disahkan menjadi UPTD berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 17 Tahun 2018 tentang Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan),” sebutnya.
Dia menjelaskan fungsi UPTD mulai memberikan kesehatan hewan, memberikan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan dan memberikan surat keterangan dokter hewan.
“Jadi pecinta hewan bisa memeriksa kesehatan, berkonsultasi di Puskeswan tersebut,” ujarnya.
Mengenai jam operasional, Puskemaswan yang terletak di Tanjungriau Sekupang ini berlangsung dari pukul 08.00 Wib hingga 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, untuk hari Jumat istirahat pukul 11.30 hingga 13.30 WIB.
“Pelayanan setiap hari kerja Senin hingga Jumat, namun Jumat sampai 15.30 WIB, untuk Sabtu, Minggu dan hari besar tutup,” ucapnya.
Lebih lanjut Mardanis menuturkan, tujuannya Puskeswan ini memang untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap hewan peliharaan masyarakat. Dimana prioritasnya memang pada hewan ternak yang juga merupakan sumber ekonomi masyarakat.
“Keberadaan puskeswan ini memberikan layanan untuk membantu warga Batam dalam menjaga kesehatan hewan ternak dan peliharaan,” katanya.
Puskeswan juga melayani operasi kebiri kucing jantan dan steril kucing betina. Dikenakan tarif retribusi sesuai Perda Retribusi untuk pelayanan kesehatan hewan. Sebelum operasi harus membuat appointment untuk menentukan jadwal operasi di nomor 089623067335.
Tarif retribusi ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019,” paparnya.
Ia menambahkan seperti retribusi terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp 40.000, ukuran besar Rp 55.000, vaksin kucing Rp 125.000 dan untuk vaksin anjing Rp 150.000,- dan layanan kesehatan lainya.
“Pembayaran retribusi tersebut dilakukan secara non tunai atau chashless melalui kartu Brizzi atau kartu debit/ATM bank apa saja,” tutupnya.
(*/ade)