Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
    15 jam lalu
    Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
    21 jam lalu
    Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
    21 jam lalu
    Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
    21 jam lalu
    Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    1 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    2 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    2 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    5 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Kundur
    6 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Moeldoko Untuk Gugat Partai Demokrat

Editor Admin 4 tahun lalu 891 disimak

PENGACARA senior Yusril Ihza Mahendra membantah mewakili Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam melayangkan gugatan formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Daftar Isi
1. Yusril tegaskan gugatan AD/ART parpol ke MA merupakan terobosan di bidang hukum 2. Yusril bantah terima kuasa dari eks kader Demokrat karena ingin balas perlakuan SBY 3. Demokrat kubu AHY dorong Yusril juga periksa AD/ART parpol koalisi pemerintah

Yusril mengaku hanya mewakili kepentingan empat eks kader Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena ikut hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. 

Empat eks kader partai berlambang mercy yang mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke MA yaitu Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Mereka mempertanyakan keabsahan AD/ART yang diresmikan pada 2020 lalu.

Sebab, di dalam AD/ART dikenal istilah Mahkamah Partai. Keempatnya dipecat berdasarkan rekomendasi Mahkamah Partai tersebut. Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik, Mahkamah Partai disebut berhak menuntaskan perkara di internal parpol.

Namun, di dalam AD/ART Demokrat, putusan Mahkamah Partai hanya bersifat rekomendasi. Empat eks kader Partai Demokrat tersebut melihat keputusan diambil atas dasar suka-suka ketum partai. 

Gugatan AD/ART ini menjadi babak baru konflik dualisme Partai Demokrat. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM tak mengakui kepengurusan Demokrat yang dibentuk berdasarkan KLB di Deli Serdang. 

“Jadi, tidak ada (nama) Pak Moeldoko di situ. Walaupun orang bilang ah nanti kan Pak Moeldoko bisa saja bermain di belakang. Saya bilang itu mah politik. Bisa saja kan AHY terlihat di depan, tetapi di belakang ada Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” tutur Yusril ketika berbicara kepada media pada Sabtu, 25 September 2021 kemarin.

Bila gugatan formil dan materiil soal AD/ART Partai Demokrat ini dikabulkan, apakah bakal berdampak pada kursi ketum yang kini diduduki oleh AHY?

1. Yusril tegaskan gugatan AD/ART parpol ke MA merupakan terobosan di bidang hukum

Yusril mengakui belum pernah ada pihak yang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga parpol ke MA. Ini merupakan kali pertama gugatan formil dan materiil dilayangkan ke MA. 

Menurut Yusril, bila gugatan ini dikabulkan maka akan membuka jalan bagi AD/ART dari partai lain yang ingin digugat.

“Peran parpol itu begitu besar dalam proses berdemokrasi dan penyelenggaraan bernegara. Di dalam UUD 1945 tertulis begitu partai didirikan, maka partai tidak bisa dibubarkan oleh siapapun termasuk oleh presiden. Hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membubarkan parpol,” tutur pria yang pernah duduk sebagai Menteri Hukum dan HAM itu. 

“Hanya partai pula yang bisa ikut pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden cuma bisa dicalonkan lewat parpol. Sekarang setelah partai berdiri, mereka wajib bikin AD/ART, dituangkan dalam akte notaris, lalu disahkan oleh Menkum HAM. Begitu kami baca (isi AD/ART) kok pasal-pasal yang dibuat suka-sukanya sendiri, nabrak UU bahkan UUD 1945,” katanya menambahkan. 

Ia mengatakan bila partai membuat kekeliruan seperti itu, siapa pihak yang berhak menguji parpol. Sementara, parpol milik publik bukan orang-perorangan. Sebab, parpol turut mendapat bantuan keuangan melalui APBN. 

“Partai yang memiliki kader di DPR itu memiliki hak atas bantuan keuangan dari APBN. Nah, sekarang parpol sikapnya suka-suka, sering kali sikap yang ditunjukkan suka-suka ketumnya atau keluarganya. Memang bisa begitu?” tanya Yusril. 

Maka, ia bersedia membantu empat eks kader Partai Demokrat dan membuat terobosan baru. Yusril kemudian mengusulkan agar membawa gugatan itu ke MA. Ia mengklaim langkah hukum tersebut ditempuh setelah berkonsultasi dengan sejumlah ahli. 

“Bila Partai Demokrat (kubu AHY) keberatan ya silakan sampaikan saja di MA. Bagaimana mereka menyampaikan itu ke MA ya silakan diurus, saya kan bukan lawyer Partai Demokrat,” katanya lagi. 

2. Yusril bantah terima kuasa dari eks kader Demokrat karena ingin balas perlakuan SBY

Sejumlah pihak di kubu AHY kemudian mempertanyakan motif Yusril menerima kuasa dari eks kader Demokrat untuk mengajukan gugatan ke MA. Banyak yang kemudian mengaitkan dengan peristiwa di masa lalu ketika Yusril sempat memiliki hubungan dekat dengan SBY.

Yusril diketahui sempat diangkat menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2005 lalu oleh SBY. Tetapi, dipecat SBY pada 2007. Padahal, di tahun itu, Yusril membantu SBY mencairkan dana di BNP Paribas cabang London, Inggris.

“Setelah saya dipecat, beberapa bulan selanjutnya saya dinyatakan sebagai tersangka (dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum) oleh Jaksa Agungnya SBY sendiri, Hendarman Supanji. Sampai saya gregetan dan saya lawan, akhirnya Jaksa Agungnya jatuh. Tapi, oleh Pak SBY, Hendarman diangkat menjadi Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional). Saya juga bertanya-tanya ada apa di balik ini semua,” tutur dia lagi. 

Meski begitu, Yusril mengatakan tetap membantu SBY ketika diminta. Ia membantu mulai dari persoalan hukum keluarga mulai dari Edhy “Ibas” Baskoro hingga permasalahan pemerintahan. Yusril pun mengaku juga sering membantu kesulitan persoalan hukum yang dialami oleh pemerintahan SBY. 

“Bila saat ini saya berbeda pendapat (dengan SBY), saya kira sah saja. Dulu saja juga pernah mewakili Aburizal Bakrie dalam menghadapi konflik dengan Agung Laksono di tubuh Golkar. Begitu juga Surya Darma Ali dengan Rommy di PPP. Bedanya, mereka tidak mencaci saya secara pribadi,” kata Yusril. 

Ia merasa Demokrat kubu AHY sudah menyerangnya secara pribadi.

Sebab, hingga kini Yusril masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan dianggap ikut campur parpol lain. 

3. Demokrat kubu AHY dorong Yusril juga periksa AD/ART parpol koalisi pemerintah

Sementara, politikus Partai Demokrat kubu AHY, Rachland Nashidik justru mempertanyakan mengapa AD/ART partai berlambang mercy itu yang diperiksa oleh Yusril ke MA.

Bila motifnya mengajukan gugatan ke MA demi perkembangan demokrasi di masa mendatang, seharusnya Yusril juga memeriksa AD/ART semua parpol. Tidak hanya fokus di Partai Demokrat saja. 

“Dalam keperluan itu, ia bisa saja sengaja memilih bertindak sebagai professor tata negara yang berjuang sepenuhnya pamrih akademis. Tapi, tidak. Ia justru secara spesifik dan selektif menyoal AD/ART Partai Demokrat dan melewatkan secara sengaja AD/ART parpol anggota koalisi pemerintah,” kata Rachland yang dikutip dari akun Instagram Partai Demokrat pada Minggu (26/9/2021). 

Di sisi lain, politikus Partai Demokrat lainnya, Andi Arief menilai yang dilakukan oleh Yusril bukan terobosan hukum. Yusril dianggap sedang membangun fiksi terhadap SK Menkum HAM di mana beberapa pasal sudah sah diresmikan oleh negara. 

(*)

Sumber : IDN TIMES 

Kaitan Ahy, moeldoko, Partai Demokrat, politik, sby, Yusril Ihza Mahendra
Admin 26 September 2021 26 September 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemerintah Segera Bubarkan 7 BUMN Non Aktif
Artikel Selanjutnya KPK Perkuat Perencanaan Pencegahan Korupsi Lewat Survei Penilaian Integritas 2021

APA YANG BARU?

Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 15 jam lalu 107 disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 21 jam lalu 180 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 21 jam lalu 169 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 21 jam lalu 204 disimak
Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
Artikel 21 jam lalu 196 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 3 hari lalu 860 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 5 hari lalu 561 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 6 hari lalu 483 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 5 hari lalu 443 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 5 hari lalu 385 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?