PENGAMAT Politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji, Tanjungpinang, Zamzami A Karim, memberikan pandangan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam peraturan pemerintah tebaru tersebut, kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan tetap di jabat oleh ex-officio Wali Kota Batam dan juga jabatan wakil kepala BP Batam akan dijabat secara ex-officio juga oleh Wakil Wali Kota Batam.
“Posisi beliau (Walikota/ Kepala BP Batam, red) semakin kuat, baik secara politik maupun anggaran, karena ditopang oleh dua mesin ekonomi, yaitu Pemko plus BP Batam” ungkap Zamzami A Karim, saat dihubungi Gowest Indonesia, Rabu (19/02/2025).
Menurut Zamzami seiring perkembangan keadaan, ada yang berbeda dalam hal struktur kepemimpinan di BP Batam yang dulunya Badan Otorita Batam.
Dimana awalnya didalam kelembagaaan Otorita Batam atau BP Batam, dalam aturanya tidak menyebutkan adanya Wakil Ketua/ Wakil Kepala.
“Nah, ini dia yang berbeda dengan sejak dikeluarkannya PP 5 tahun 2011 perubahan atas PP 46/2007, BP Batam dilaksanakan oleh Kepala BP, tanpa menyebutkan adanya Wakil Kepala. Ini hampir sama ketika masih bernama badan Otoritas Batam. Oleh karena itu keputusan-keputusan manajemen langsung dapat dieksekusi oleh Kepala BP yang dibantu oleh beberapa Deputi setingkat pejabat Eselon I. Kepala BP Batam berada langsung di bawah Ketua Dewan KPBPB Batam yang dipimpin oleh Menko Perekonomian” jelasnya.
Terkait ada jabatan Wakil Kepala BP Batam yang juga dijabat secara ex-officio oleh Wakil Walikota Batam, Zamzami menjelaskan, hal tersebut bukan sesuatu yang baru dan perlakukanya sama dengan Badan Pengusahaan (BP) lainya yang ada di Kepri.
“Dengan keluarnya PP 4/2025 terdapat nomenklatur baru adanya Wakil Kepala BP mendampingi Kepala BP yang merupakan ex officio Walikota dan Wakil Walikota Batam. Secara struktur organisasi hal ini bukan hal yang baru, karena BP lain di Kepri, seperti BP Karimun, BP Bintan dan BP Tanjungpinang juga ada Kepala dan Wakil Kepala BP” terang Zamzami.
“Tetapi secara politis, karena di BP Batam berlaku ex officio Walikota, yang merupakan pejabat politik yg dipilih melalui Pilkada, berbeda dg BP-BP lainnya, maka hal itu akan memberi efek pada pengelolaan BP Batam secara politik, baik di Daerah Batam sendiri maupun pada level Nasional. Ketika Rudi (Muhammad Rudi) sebagai Ex Officio, partai Nasdem yang merupakan rumah politik Rudi tentu mendapat manfaatnya. Tetapi kali ini, ketika Amsakar dari Nasdem/Golkar harus berbagi kendali dengan Li Claudia dari Gerindra” tambahnya lagi.
“Tentu nuansa kontrol Pusat yang saat ini dikendalikan oleh Gerindra kepada BP Batam akan turut mewarnai perjalanan BP Batam ke depan” ungkapnya.
Ia menambahkan, BP Batam sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional merupakan “permen manis” yang akan menarik perhatian ramai elit-elit politik di Jakarta.
“Apalagi pada pertemuan akbar Gerindra tempo hari, Prabowo diusung kembali untuk Presiden Periode Kedua di tahun 2029” tambahnya lagi.
Terkait sisi positif dan negatifnya pengaturan jabatan ex-officio tersebut Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam, Zamzami tidak bisa memberikan penilaian secara pasti mengenai hal tersebut.
Namun ia berharap BP Batam secara kelembagaan tetap bisa memperkokoh Batam sebagai tujuan investasi dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya belum bisa menilai, yang pasti BP Batam akan dalam kendali kekuatan-kekuatan politik yang sedang bersaing di Pusat. Mudah-mudahan bisa melindungi hak-hak warga, penduduk Batam, dan juga tetap memperkokoh Batam sebagai tujuan investasi dan motor pertumbuhan ekonomi nasional, bukan menjadi ajang rebutan kue ekonomi semata” pungkas Zamzami.
(zah)