BANK Indonesia (BI) melonggarkan aturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit dan sektor perumahan.
Sebelum relaksasi ini LTV tercatat 85% jadi nasabah KPR harus menyetor uang muka atau DP sebesar 15% dari total pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menyambut baik aturan baru tersebut.
Menurut dia aturan ini akan membantu pertumbuhan KPR di Indonesia.
“Kami sambut baik, tapi juga harus dimengerti bahwa penerapan LTV bisa berbeda untuk setiap nasabah,” kata Lani dikutip dari detikFinance, Sabtu (30/6/2018) kemarin.
Jadi, BI membebaskan jumlah rasio LTV bagi bank penyalur KPR. LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan.
Dia menambahkan, hal ini karena setiap calon nasabah berbeda risikonya. Risiko kredit ini ditentukan dari hasil analisa yang dilakukan oleh bank.
“Risk appetite nasabah berbeda dan regulasi itu juga mengatur LTV untuk fasilitas 1 dan seterusnya,” terang Lani.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan kebijakan yang diberlakukan oleh BI sangat baik. Ini membuat bank bisa menyesuaikan dengan pertimbangan masing-masing.
“Itu kebijakan bagus, jadi bank bisa menyesuaikan tergantung risiko kredit nasabah, letak lokasi hingga kecukupan cashflow,” ujar Jahja.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan penyempurnaan ketentuan mengenai LTV atau FTV yang dilakukan BI pada 2016 lalu mampu meningkatkan pertumbuhan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank, namun belum optimal di tengah kondisi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga.
Kemudian siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat serta kemampuan debitur yang masih baik.
Selain itu, sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional.