KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Golose, mengungkapkan dalam penggerebekan pabrik narkoba jenis sabu di Perumahan Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Golose mengatakan, salah satu tersangka adalah mantan polisi Diraja Malaysia. “Salah satu pelaku mantan polisi dari Malaysia berinisial MS (34 tahun), dua orang lagi dari Batam, NS (47 tahun) dan AS (25 tahun),” ujar Petrus dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus produksi narkoba di rumah sewaan di Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi, Batam pada Selasa (19/7/2022) lalu.
Dari pengungkapkan kasus tersebut petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.
Ketua RT di lokasi rumah sewaan, Didik mengungkapkan tak ada hal yang membuat warga curiga dengan aktivitas pelaku.
“Kami tidak mencurigakan rumah tersebut, karena tidak ada aktivitas yang mencolok, jadi tidak ada yang mencurigakan,” ujarnya.
Didik melanjutkan penggerebekan tersebut membuatnya terkejut karena berada di lingkungan rumah mereka.
Ia mengaku hanya mengetahui rumah yang digerebek BNN baru disewa selama dua hari.
“Jadi itu rumah sewaan, saya dapat informasi dari pemilik diketahui rumah tersebut baru dua hari ditempati,” tuturnya.
(*)


