Hubungi kami di

Tanjung Pinang

10 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit Ditahan Penyidik Kejati Kepri

Terbit

|

Dua mantan pejabat Pemprov Kepri, Am dan At saat digirin.g petugas. Foto © Bentan.id

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kepri menahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang bauksit di Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2018.

Dua diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas PTSP dan ESDM Pemprov Kepri berinisial At dan Am, Rabu (2/9) kemarin.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Mereka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri sejak pukul 09.00 Wib.

Selain dua mantan pejabatan Pemprov Kepri, delapan tersangka lain adalah Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa berinisial Wbw, Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, He dan Su, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, Er, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari,Ma.

BACA JUGA :  SISI LAIN | Di Tengah Kemeriahan Kampanye Pamungkas

Selanjutnya, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi, Ja, Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, Ju, Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses, Mda.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Wagiyo S. mengungkapkan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan para tersangka. Hal ini dilakukan agar para tersangka tidak melakukan upaya-upaya yang menghambat proses penuntutan di Pengadilan.

“Penyidik melihat telah ada dua alat bukti yang cukup, kemudian ada kekhawatiran mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Wagiyo.

BACA JUGA :  Abaikan Prosedur OJK | Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang bauksit, Kejati Kepri menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Dua tersangka yakni, Ar dan Bsk belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Menurut Wagiyo, Kejaksaan akan melayangkan pemanggilan kedua, namun jika dua tersangka tetap tidak hadir akan dilakukan upaya penangkapan.

“Masih ada dua orang tersangka lagi yang tidak hadir saat pemanggilan hari ini, satu tersangka mengaku sakit dan satu tersangka lagi belum ada keterangan. Kami akan lakukan upaya lebih tegas lagi dengan melakukan penangkapan,” pungkasnya.

(*)

Sumber : bentan.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook