PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam mengaku akan mengevaluasi seluruh perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) serta gelanggang permainan (gelper) di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil sembari menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyusul penggerebekan beruntun terhadap jaringan hiburan malam dan praktik perjudian terselubung.
Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa hasil temuan aparat penegak hukum bakal menjadi pijakan utama Pemko Batam dalam meninjau ulang izin operasional THM.
“Kami akan evaluasi izin hiburan malam di Batam, menunggu hasil dari kepolisian. Yang lebih paham menjawab dinamika teknis di lapangan adalah teman-teman Bareskrim Polri,” ujar Amsakar usai memimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Pemko Batam, Senin (17/8/2026).
Penindakan besar-besaran ini bermula saat tim Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 PUB & KTV pada Senin (10/8/2026) dini hari dan mengamankan 32 orang. Operasi berlanjut pada Sabtu (15/8/2026) dengan penyegelan dua lokasi lain yang berada di bawah manajemen serupa, yakni Newton Club (Planet 2.0) di kawasan Jodoh dan F1 Club (Planet 1.0) di Planet Holiday Hotel.
Dari rangkaian penggeledahan di grup tempat hiburan tersebut, penyidik menyita 762 butir narkotika jenis inex dari dalam brankas serta menyita 11 unit kendaraan mewah yang kini diamankan di Polda Kepri.
Pada hari yang sama, Bareskrim Polri juga membongkar arena kasino terselubung di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin. Setelah melancarkan penyelidikan selama tiga bulan, polisi menciduk 197 orang dan menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp7,7 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin merincikan, dari 197 orang yang ditangkap, peran para pelaku teridentifikasi mulai dari 1 pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer/bandar, 2 staf marketing, hingga 96 pemain. Menariknya, dari puluhan pemain tersebut, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (7 WN China, 2 WN Singapura, dan 1 WN Malaysia).
Pemko Batam menegaskan tidak akan mendahului proses hukum dan siap mengambil tindakan administratif terukur begitu Bareskrim Polri merampungkan seluruh tahapan penyidikan.


