KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepri. Ada 16 lokasi yang diduga melanggar aturan.
Penyelidikan tersebut dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandraa Arsyad, Minggu, 5 November 2023.
Menurut Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandraa Arsyad, dikutip Minggu (5/11/2023), dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polda Kepri melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepri.
Ada 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri yang ditugaskan. Fokusnya adalah pada sejumlah lokasi hiburan yang mencakup Pub, Karaoke, dan pusat permainan.
“Adapun 16 tempat yang dilakukan penyelidikan adalah Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana And Nagoya, Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall Dan Top 100 Batu Aji,” urai Kabidhumas Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri juga menjelaskan selama penyelidikan, tim dari Polda Kepri melihat bahwa di beberapa lokasi tersebut, pemain diberikan kesempatan untuk memasukkan kredit poin ke dalam mesin permainan.
Kemudian, wasit yang bertugas membantu pemain membuka kredit poin menggunakan kunci yang mereka kendalikan. Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan.
Hasil Penyelidikan
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas menurut Kombes Zahwani, tidak ditemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki.
Dengan demikian, menurut Kabidhumas Polda Kepri, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut.
(ham)