MENYAMBUT Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi umum pada Senin (17/8/2026). Dari total penerima, 36 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa para penerima remisi tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh wilayah Kepri.
“Sebanyak 3.152 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (pemotongan masa tahanan), sedangkan 36 orang mendapatkan Remisi Umum II dan bisa langsung menghirup udara bebas hari ini,” ujar Aris.
Warga binaan yang langsung bebas tersebut terdiri atas 35 narapidana dan satu anak binaan. Rinciannya meliputi 15 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, sembilan orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, satu anak binaan dari LPKA Kelas II Batam, serta sisanya dari Rutan Batam dan Rutan Tanjungpinang.
Sementara untuk Remisi Umum I, sebaran penerima terbesar berada di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 903 orang, diikuti Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang (644 orang), dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang (633 orang). Sisa penerima tersebar di Rutan Kelas IIB Karimun (318 orang), Rutan Kelas IIA Batam (250 orang), LPP Kelas IIB Batam (185 orang), Rutan Kelas I Tanjungpinang (141 orang), Lapas Kelas III Dabo Singkep (52 orang), serta LPKA Kelas II Batam (26 orang).
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan. Mayoritas penerima, yakni sebanyak 836 orang, mendapatkan pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.
Aris menegaskan bahwa pemotongan masa pidana ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan itikad baik dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah memenuhi batas minimal masa pidana sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
(nes)


