TIGA terdakwa pembobol uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Nongsa, Batam menjalani sidang lanjutan, pada Senin (22/4/2024) kemarin di Pengadilan Negeri Batam. Mereka adalah karyawan bank BRI yang diduga telah membuat kerugian lebih dari Rp12 miliar uang nasabah.
Sidang kali ini beragendakan keterangan ahli IT yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sidang dipimpin oleh hakim Yuanne Marietta Rambe. Didampingi oleh hakim anggota; Douglas Napitupulu, Putra Syadli dan Andi Bayu Mandala.
Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ialah Furqon, Khairul Fadli dan Harry Septiawan. Dari keterangan ahli, Furqon merupakan otak pelaku dalam tindak kejahatan itu. Sedangkan dua orang lainnya turut membantu melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Furqon menggunakan user miliknya sendiri untuk membobol uang nasabah. Soal sistem, terdakwa melakukan perubahan data.
Pegawai bagian IT di BRI Batam, Bary Febrianto memperkuat keterangan saksi ahli. Namun, menurut ahli, bahwa perubahan data itu tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari atasan.
“Perubahan data tidak akan berhasil, tanpa adanya persetujuan atau approve dari atasannya,” kata saksi ahli.
Hakim Douglas pun mempertanyakan perihal perubahan data yang dilakukan Furqon. Bery menjawab, bahwa semua itu dapat atau boleh dilakukan dengan user sendiri, dimana satu staf mengunakan satu user.
Selanjutnya, kata Bary, saat merubah data nasabah, terdakwa Furqon mendapatkan persetujuan dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar.
“Itu di-aproove atau disetujui oleh kepala unit, namanya Antoni. Masih menjabat hingga saat ini,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa Harry dan Khairul, dalam keterangannya, menyebut jika uang hasil pembobolan itu hanya mereka terima senilai Rp2 miliar.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melanggar Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, kasus pembobolan uang nasabah dua bank berbeda di Kota Batam ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus ini merupakan sindikat yang menyeret empat orang tersangka. Total kerugian kedua bank mencapai Rp26 miliar.
(dha)