- Empat orang warga Desa Sebong Pereh ditangkap polisi saat bermain judi song.
- Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
- Barang bukti yang diamankan berupa uang taruhan, kartu remi, dan uang tunai Rp668.000.
- Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
EMPAT warga Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan Utara diringkus polisi saat asyik bermain judi jenis kartu remi (song), Kamis (4/7/2024) dini hari WIB. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayah itu.
Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bergerak cepat setelah mendapatkan informasi warga. Hasilnya, empat orang tersangka pelaku judi song berhasil diamankan, yaitu DM (46), IRS (46), HS (33), dan PS (42).
“Saat penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa baskom berisi uang taruhan, kartu remi, dan uang tunai dari masing-masing pemain dengan total Rp668.000,” jelas Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan.
Para tersangka pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Iptu Alson juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” imbuhnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku perjudian lainnya agar berhenti dari aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
(nes)