BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal dengan Basarnas resmi menghentikan proses pencarian terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hilang setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kantor SAR Tanjungpinang, Slamet Riyadi, mengatakan, satu dari tujuh korban yang dinyatakan hilang sudah ditemukan. Namun, enam korban lagi, yang identitasnya belum jelas sampai kini belum ditemukan.
“Operasi ditutup karena tak ada ditemukan tanda selama pencarian apakah itu barang atau tanda dari korban. Secara resmi kami tutup, tetapi tetap melakukan pemantauan untuk di lapangan,” kata Slamet, dikutip dari detik.com, Kamis (23/6/2022).
Slamet menyebutkan, satu korban hilang yang ditemukan itu bernama Ahmat Sapii alias Mat (37). Dia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh polisi Singapura di wilayah perairan negara itu, Selasa (21/6) lalu. Korban diketahui berasal dari Desa Tumpak, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun enam korban lainnya hingga kini belum ditemukan. Tim SAR akan tetap memantau perkembangan dan laporan dari lapangan, meski operasi pencarian sudah dihentikan.
“Kalau ada laporan dan pantauan bisa langsung dievakuasi. Khusus Basarnas tetap memantau di lokasi atau di sekitar lokasi insiden,” inbuhnya.
Sebelumnya, kapal jenis speedboat 200 PK mengalami kecelakaan pada 16 Juni lalu di perairan Pulau Putri, Batam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Speedboat yang berangkat dengan membawa 30 claon TKI ilegal itu tenggelam. Kapal itu hendak menuju Malaysia lewat jalur ilegal. 23 penumpang berhasil dievakuasi nelayan.
Setelah menerima laporan kecelakaan, tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, polisi, dan instansi terkait melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Pencarian dilakukan karena diduga ada tujuh korban hilang. Belakangan hanya satu orang yang berhasil ditemukan oleh polisi Singapura dalam keadaan sudah meninggal dunia.
(*)