Politika
850 Bakal Caleg dari 17 Partai Politik Didaftarkan ke KPU Batam

SEBANYAK 850 orang bakal calon anggota legislatif (caleg) dari 17 partai politik (parpol) telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Batam. Ratusan Bacaleg tersebut akan bertarung untuk memperebutkan 50 kursi DPRD daerah setempat di Pemilu 2014.
“Hingga batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu 2024, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, sebanyak 850 Bacaleg dari 17 Partai politik sudah didaftarkan ke KPU Batam,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, Senin (15/5/2023).
Adapun 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon, yakni PDI Perjuangan, NasDem, PKS, Gerindra, PAN, PBB, PSI, Demokrat, Golkar, PKB, Perindo, PPP, Hanura, Ummat, PKN, Buruh, dan Gelora.
“Keseluruhan bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik tersebut adalah 850 orang. Terdiri dari 532 bacaleg laki-laki dan 318 bacaleg perempuan. Totalnya 850 orang,” sebut William.
Ia juga mengemukakan bahwasannya 850 bakal caleg tersebut didaftarkan untuk mengikuti konstestasi di enam daerah pemilihan (dapil).
“Jumlah kursi untuk dapil Kota Batam 1 (Batamkota – Lubukbaja) 12 orang. Di dapil ini didaftarkan 204 bacaleg,” beber mantan wartawan ini.
Untuk dapil Kota Batam 2 (Bengkong – Batuampar) alokasi kursi 7 dan yang didaftarkan sebanyak 119 bacaleg. Lalu, Dapil Kota Batam 3 (Nongsa, Seibeduk, Bulang dan Galang) alokasi 9 kursi dan yang didaftarkan 153 bacaleg.
Kemudian, Dapil Kota Batam 4 (Sagulung) alokasi 9 kursi dan yang didaftarkan 153 bacaleg. Serta, Dapil Kota Batam 5 (Batuaji) alokasi 6 kursi dan yang didaftarkan 102 orang.
“Sedangkan untuk dapil Kota Batam 6 (Sekupang – Belakangpadang) alokasi 7 kursi dan bacaleg yang didaftarkan sebanyak 119 orang,” ujar William.
KPU Kota Batam, menurut William, akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat bakal caleg yang telah didaftarkan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Kami akan verifikasi dokumen administrasi syarat bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Selanjutnya partai politik diberikan waktu untuk memperbaiki syarat administrasi yang belum memenuhi syarat sesuai tahapan,” terangnya.
(*/ade)